Retribusi Sampah Capai Rp4,2 Miliar, DLHK Pekanbaru Yakin Lebihi Target

  • by Redaksi
  • Ahad, 27 September 2020 - 18:47:59 WIB

SeRiau - Capaian retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dipastikan bisa memenuhi target. Dari target Rp5,2 miliar, DLHK hingga saat ini sudah mencapai Rp4,2 miliar.

Hal itu dikatakan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono bahwa pihaknya sangat optimis bisa mencapai target dan bahkan melebihi target yang telah ditentukan.

"Sekarang sudah Rp4,2 miliar, kalau targetnya Rp5,2 miliar saya pikir tertutupi target itu," ujarnya, Minggu (27/9/2020).

Berdasarkan capaian retribusi sampah tersebut, pihaknya diminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan lagi target yang akan dicapainya. Pemko meminta DLHK agar menambah target capaian retribusi sampah menjadi Rp7,5 miliar.

"Kalau Rp5,2 miliar tertutupi, tapi kalau target ditambah menjadi Rp7,5 miliar kita usahakan semaksimal mungkin," ungkapnya.

Ia menilai, untuk mencapai target tersebut masih ada waktu beberapa bulan lagi menjelang tahun 2020 ini berakhir. "Masih ada September, Oktober, November dan Desember," tuturnya.

Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, Ia menilai sampah tersebut juga bagian dari Covid-19. Sampah itu harus dibersihkan agar terhindar dari Covid-19.

Terkait pengambilan dan retribusi sampah, pihaknya menegaskan bahwa yang mengambil dan memungut retribusi itu adalah Pemko melalui DLHK. Pemungutan sampah dilakukan oleh DLHK dan perusahaan yang dikerjasamakan yaitu PT Godang Tuah Jaya dan PT Samhana.

"Yang mengambil sampah itu DLHK bekerja sama dengan dua PT itu. Kalau tidak bersih, kita yang bertanggung jawab. Makanya kita berupaya agar dua PT ini mengambil sampah secara maksimal," jelasnya.

Ia menegaskan, bagi yang mengambil sampah apalagi memungut retribusi sampah di luar DLHK dan perusahaan yang dikerjasamakan, itu adalah ilegal. "Kalau ilegal artinya bisa pidana," imbuhnya.

Dikatakannya, untuk Rumbai dan Rumbai Pesisir yang mengambil sampah adalah DLHK. Sedangkan di luar itu, diambil oleh dua perusahaan yang dikerjasamakan.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah dan tidak mengelola pembuangan sampah. Pengambilan dan pemungutan retribusi sampah dilakukan oleh Pemko Pekanbaru melalui DLHK.

Ia menambahkan, jika ada pihak swasta selain dari dua perusahaan yang dikerjasamakan itu ingin mengambil dan mengelola sampah, pihaknya mengarahkan agar bekerja sama dengan dua perusahaan tersebut. "Sesuai dengan sektornya masing-masing, silahkan.  Tapi jangan diambil retribusi, dilarang itu," pungkasnya. (**H)