ICW Nilai Pengurangan Hukuman Koruptor Perburuk Pemberantasan Korupsi di RI

  • by Redaksi
  • Senin, 21 September 2020 - 21:42:34 WIB

SeRiau - KPK mengungkap adanya 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kondisi itu memperburuk iklim pemberantasan di Tanah Air.

"ICW mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Kurnia mengatakan, dengan banyaknya koruptor yang hukumannya disunat, pemberian efek jera bagi pelaku korupsi tak akan terwujud. "Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis Pengadilan selalu rendah kepada para koruptor. Catatan ICW, sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan," katanya.

Lebih jauh, ICW menyinggung mantan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menjadi salah satu sosok Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipilih Presiden Joko Widodo. Artidjo disebut-sebut sebagai salah satu sosok hakim yang paling ditakuti koruptor kala mengajukan kasasi di MA.

"Saat ini, tak dapat dipungkiri bahwa sosok seperti Artidjo Alkostar tidak lagi tampak di Mahkamah Agung. Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). Seluruh perkara itu disebut KPK ditangani sepanjang 2019-2020.

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/9).

Teranyar MA memotong hukuman mantan anggota DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun bui. Padahal, menurut KPK, Musa terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. (**H)


Sumber: detikNews