KPU Izinkan Kampanye Pilkada Ultah Parpol, Maksimal 100 Orang

  • by Redaksi
  • Kamis, 17 September 2020 - 18:37:14 WIB

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan partai politik merayakan acara ulang tahun di masa pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah maksimal peserta acara yang boleh hadir sebanyak 100 orang.

Izin KPU itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Dalam PKPU tersebut, salah satu jenis kampanye yang dibolehkan adalah peringatan ulang tahun partai politik.

"Peringatan hari ulang tahun Partai Politik," mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) butir f PKPU No 10 tahun 2020.

Kemudian pada Pasal 63 Ayat (2), KPU membatasi kegiatan pengumpulan massa tersebut maksimal 100 orang serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19. KPU juga meminta para paslon peserta Pilkada yang menggelar kampanye berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," bunyi Pasal 63 Ayat (2) PKPU No. 10 tahun 2020.

Izin keramaian saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang diizinkan KPU menuai kritik dari banyak pihak. Terutama kalangan yang cemas kasus positif virus corona makin tak terbendung.

Salah satunya mengenai izin bagi peserta pilkada menggelar konser musik. Meski dibatasi peserta acara maksimal 100 orang, aturan itu dinilai berpotensi dilanggar dan menambah jumlah kasus corona di berbagai daerah.

Kementerian Dalam Negeri mengaku bakal meminta KPU untuk menghapus aturan tentang izin konser yang tertuang dalam PKPU No. 10 tahun 2020 tersebut. Komisi II DPR pun bersikap serupa.

Akan tetapi, sebenarnya Kemendagri dan Komisi II DPR sempat menyetujui isi dari PKPU No. 10 tahun 2020 yang berisi izin konser saat masih dibahas. Kala itu, rapat pembahasan PKPU dilakukan di DPR pada akhir Agustus lalu. (**H)


Sumber: CNN Indonesia