PSBM Akan Diterapkan di Kecamatan Tampan

  • by Redaksi
  • Senin, 07 September 2020 - 19:00:51 WIB

SeRiau - Berdasarkan hasil rapat bersama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Pekanbaru yang digelar, Senin (7/9/2020) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Kecamatan Tampan ditetapkan sebagai kecamatan pertama yang akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus bahwa PSBM atau pembatasan wilayah itu akan dimulai pada Kamis 10 September besok. Menjelang itu, pihaknya akan mempersiapkan segala seauatu baik yang berkaitan dengan administrasi maupun persiapan tim.

"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. InsyaAllah Kamis besok akan kita mulai pada Kecamatan Tampan," kata Firdaus.

Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan atau 14 hari.

Ia menjelaskan, penetapan Kecamatan Tampan untuk diterapkan PSBM itu berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dan analis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama tim gugus Pekanbaru. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19. 

Dalam dua hari kedepan, Firdaus menyebut akan melakukan harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi akan dibentuk dalam Perwako. 

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementrian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," jelasnya.

Seiring itu ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB kemarin. 

"Kita seleksi lagi penerima bantuan. Untuk pertama kita lakukan di kecamatan Tampan. Setelah itu baru Kecamatan lain untuk PSBM ini," terangnya.

Untuk penerapannya, PSBM ini hanya diketatkan pada jam malam saja. Penerapan masih sama dengan PSBB yang sebelumnya. Namun siangnya tetap dibolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Artinya (PSBM) dalam sisi wilayah, tetapi di sisi kegiatan tetap besar dengan minimal 3 M (masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, red)," terangnya. (**H)