Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Saber Pungli

  • by Redaksi
  • Selasa, 01 September 2020 - 13:49:27 WIB

SeRiau - Polsek Kuala Kampar sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor UPTD Perhubungan Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Selasa (1/9/2020).

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar Bripka Oky Andreas. Kegiatan dihadiri oleh Kepala UPTD Perhubungan Kuala Kampar T Said Jaafar bersama staf.

Dalam kesempatan itu, Bripka Oky mengimbau agar dalam pelayanan UPTD perhubungan kepada masyarakat tidak melakukan Pungli. Dengan harapan sosialisasi ini dapat bersama-sama memberantas pungli di Kecamatan Kuala Kampar.

Menurutnya, pengawasan terhadap pungli ini tidak hanya menjadi tugas penegak hukum saja, akan tetapi juga tugas dari seluruh elemen.

"Tugas ini tidak hanya dibebankan pada penegak hukum saja, namun juga kepada pemerintah daerah dan pihak swasta serta seluruh elemen masyarakat ikut terlibat dalam memberantas pungli ini," ujar Bripka Oky. (**H)