Disnaker Imbau Perusahaan Ikuti Aturan Ketenagakerjaan

  • by Redaksi
  • Jumat, 21 Agustus 2020 - 22:29:56 WIB

SeRiau - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengimbau pihak perusahaan agar mengikuti aturan ketenagakerjaan. Jika ada perselisihan, Disnaker akan menyelesaikan dengan upaya mediasi.

Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, Disnaker Kota Pekanbaru mengeluarkan surat anjuran. Waktu yang diberikan untuk surat anjuran selama 10 hari.

Jika dalam waktu 10 hari poin dalam surat anjuran tidak diterima pihak perusahaan maupun karyawan, dapat melanjutkannya ke pengadilan.

"Apabila 10 hari hasil anjuran tidak diterima oleh perusahaan, maupun pekerja boleh melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri, Jalan Teratai. Surat Anjuran dikeluarkan saat mediasi pertama dan kedua tidak membuahkan hasil. Kita lihat aturan hukumnya," jelas Abdul Jamal.

Menurut Abdul Jamal lagi, 75 hingga 80 persen upaya mediasi diterima, hanya beberapa yang lanjut ke pengadilan.

"Mediasi ada ahlinya itu namanya mediator. Paling lama dua kali mediasi," ujarnya.

Lewat media Kepala Disnaker Kota Pekanbaru mengimbau pihak perusahaan ataupun karyawan mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua sudah ada aturannya. Hak tenaga kerja ada, biasa yang mengadu itu tenaga kerja. Kita minta pihak perusahaan ikuti saja undang-undang tenaga kerja. Kemudian apabila tenaga kerja tidak puas, kita ada mediator. Bidang PHI, Perselisihan Hubungan Industrial," tutupnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id