Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembalikan Rp 8,9 Miliar ke KPK


SeRiau - KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Perihal uang itu yang kemudian ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin.

Rachmat Yasin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (17/7). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratikasi.

"RY (Rachmat Yasin) diperiksa sebagai tersangka, penyidik mengkonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar oleh tersangka RY (Rachmat Yasin) kepada KPK," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Rachmat Yasin terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni dugaan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara pertama, KPK menduga Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223. Uang itu diduga merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.

Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008.

Ia kemudian maju kembali pada 2013 dan kembali terpilih. Namun pada tahun 2014, ia terjaring operasi tangkap tangan karena korupsi izin hutan.

Sementara dalam kasus kedua, Rachmat Yasin dijerat dengan pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tanah itu diduga terkait dengan perizinan Pondok Pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sementara gratifikasi mobil, diduga berasal dari seorang pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor.

Pengusaha itu juga tercatat pernah jadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat Yasin saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor tahun 2013. Uang muka pembelian mobil Vellfire itu dibayarkan oleh Rachmat Yasin sebesar Rp 250 juta.

Namun, cicilan mobil itu dibayarkan oleh pengusaha tersebut, yakni sebesar Rp 21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.

Dua perkara yang saat ini ditangani oleh KPK merupakan kasus kedua bagi Rachmat Yasin. Pada tahun 2014, ia dihukum 5 tahun penjara karena kasus suap.

Rabu 8 Mei 2019, Rachmat Yasin keluar dari Lapas Sukamiskin dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun, selang 16 hari kemudian, ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di dua dugaan perkara itu. (**H)


Sumber: kumparanNEWS