Masih Bebas Berkeliaran, KPK Peringatkan Penyuap Nurhadi Untuk Serahkan Diri


SeRiau - Masih ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum dibekuk dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Dua buronan sebelumnya, yakni mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang berstatus tersangka sudah ditangkap KPK, Senin malam (1/6).

"Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Selain Hiendra Soenjoto, ada lima nama lain yang juga masuk DPO dengan kasus yang berbeda. Kelima nama itu antar lain; Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BLEM), Samin Tan; mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus pemilik PT Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Marine; serta mantan Caleg Fraksi PDIP, Harun Masiku. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka, kata Ghufron, diharapkan agar segera melapor ke KPK.

"KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon (021) 25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," demikian Nurul Ghufron. (**H)


Sumber: rmol.id