KIP RI Minta Data Pasien Positif Corona Dibuka Agar Masyarakat Bisa Dilindungi


SeRiau - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Hendra J Kede meminta agar pemerintah membuka data pasien yang terjangkit virus corona. Menurutnya dalam UU nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ada pengecualian untuk memberikan informasi diri pasien yang terjangkit, informasi tempat tinggal, informasi riwayat perjalanan, dan riwayat kontak. Pasalnya virus corona telah menjadi pandemi.

Ia mengatakan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2 memang ada pengecualian permintaan terkait riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan fisik, dan psikis seeorang. Namun hal itu hanya berlaku dalam kondisi normal.

"Dan permintaan riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang tersebut terhadap penyakit yang bersifat pribadi dan tidak penyakit yang membahayakan publik, hanya mengancam diri penderita sendiri. Dan penyakit tersebut tidak bisa dikategorikan bagian dari wabah, atau endemi, apalagi pandemi," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Menurutnya seharusnya pemerintah mengikuti Pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan informasi terkait pasien dalam kasus pandemi. Bunyinya sebagai berikut:

1. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

2. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

"Sehingga dengan demikian, terkait informasi orang tertular virus corona, riwayat kontak, riwayat perjalanan adalah wajib diumumkan kepada masyarakat sebagai informasi serta merta oleh badan publik negara agar masyarakat umum bisa dilindungi dari ketertularan virus corona, agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, dan agar masyarakat dapat tenang dan tidak was-was karena mereka yakin dengan siapa boleh berinteraksi, kemana boleh pergi, dan daerah mana yang harus dihindari. Tidak memerlukan permohonan untuk menyampaikan informasi tersebut," kata Hendra.

Menurutnya masyarakat tidak meminta rekam jejak medis dari pasien. Mereka hanya ingin tahu apakah seseorang itu positif tertular virus corona dan siapa saja yang pernah kontak dengan orang yang tertular virus corona. Selain itu juga dimana saja riwayat perjalanannya, termasuk di mana tinggalnya. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih waspada dan meningkatkan kemungkinan tidak tertular. 

"Sekali lagi, masyarakat hanya butuh informasi siapa saja yang sudah tertular Virus Corona, kemana saja dia pernah berkunjung (termasuk kediamannya), pakai transportasi apa, dan dengan siapa saja pernah berinteraksi. Agar Pandemi ini terkontrol dan masyarakat luas tidak tertular. Sebatas itu saja, tidak lebih," kata Hendra. (**H)


Sumber: kumparan.com