Hak Jawab 

MOLA TV  Punya Bukti Terhadap Pihak - Pihak yang Menyiarkan Siarannya Tanpa Izin Tertulis.


 

Seriau - PT Global Media Visual selaku perusahaan pemegang lisensi MOLA TV membantah jika perusahaan yang didirikannya itu merupakan penyiaran gelap dan tidak berizin sebagaimana pemberitaan yang beredar di media.

Operations Lead MOLA TV, Feri Wiraatmadja, melalui rilis yang diterima seriau.com, Jumat (13/03/2020) mengatakan, MOLA TV selaku pemegang lisensi tunggal / eksklusif atas setiap konten tayangan pada platform Over the Top (OTT) telah terdaftar serta tercatat secara sah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"MOLA TV telah melakukan publikasi melalui media-media baik mainstream maupun non-mainstream. Bahkan telah melakukan audiensi-audiensi dengan banyak pihak di beberapa kota besar di Indonesia," Kata Feri, dalam rilis yang disampaikannya.

Beberapa audiensi yang diselenggarakan, katanya lagi, juga melibatkan lembaga pemerintahan dan lembaga independen terkait, termasuk Kepolisian Republik
Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan juga perwakilan KPI daerah, serta melibatkan pelaku usaha lembaga penyiaran berlangganan dan masyarakat umum.

"Terkait dengan hal tersebut di atas, melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV, dalam hal ini sebagai penerima atau pemegang lisensi tunggal," ucapnya.

Menurutnya, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan atas penggunaan Ciptaan
maupun hak terkait adalah merupakan pelanggaran hukum yang memiliki Konsekuensi hukum, sebagaimana diuraikan secara jelas pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Termasuk diantaranya yang
diduga dilakukan PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ) yang berlokasi di wilayah Pekanbaru dan Dumai.

"Karena adanya dugaan terdapat perbuatan-perbuatan dari pihak-pihak yang telah melakukan penayangan, pengambilan, atau penggandaan konten tayangan yang sama dan/atau dapat dipersamakan dengan konten tayangan milik MOLA TV, baik yang diambil dari perangkat yang bekerjasama dengan MOLA TV maupun perangkat lainnnya dari negara manapun seharusnya tidak dapat dilakukan oleh pihak lain tanpa izin," sebut Feri.

Pihaknya mengklaim telah memiliki bukti-bukti memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut dalam melakukan penayangan atau pengambilan Konten untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari MOLA TV.

"MOLA TV sangat serius dalam melakukan upaya hukum dengan tujuan perlindungan hukum selaku penerima atau pemegang lisensi tunggal atas ciptaan, dengan menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian bagi MOLA TV," jelas Feri.

Pihaknya bahkan telah menunjukan itikad baik dengan mengundang pihak-pihak tersebut di atas untuk menghadiri pertemuan dalam rangka proses mediasi, namun sayangnya itikad baik dari MOLA TV tersebut tidak ditanggapi serius. 

"MOLA TV telah melakukan pelaporan secara resmi melalui kuasa hukum atas adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa," ulasnya.

Bahkan, penyidik PPNS pada DJKI telah melakukan kegiatan terkait penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi yang dilakukan oleh MOLA TV, yang bukan terkait pelanggaran administrasi ataupun perizinan di bidang penyiaran.

"Semua pihak, termasuk GO TVKI dan seluruh anggota yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penyiaran dan konten siaran di wilayah negara Republik Indonesia," tegasnya.

Dia mengatakan, hal yang perlu diingat, tidak seharusnya pihak GO TVKI melindungi anggota asosiasi yang melakukan penayangan konten secara melawan hukum. melainkan memberikan edukasi bagi para jajaran pengurus dan anggotanya agar mentaati hukum yang berlaku.

"Sekali lagi kami menegaskan dalam kesempatan ini bahwa perihal yang dilaporkan oleh MOLA TV kepada DJKI melalui direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa bukanlah terkait dengan pelanggaran administratif ataupun perizinan berlangganan, melainkan terhadap konten-konten yang ditayangkan/disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan tersebut," tegasnya.

MOLA TV katanya lagi, bukanlah lembaga penyiaran berlangganan, namun merupakan pelaku usaha penyedia jasa layanan media Over the Top (OTT) dan penerima atau pemegang lisensi tunggal atas konten tayangan yang dimiliki. Dimana, MOLA TV menyediakan layanan media streaming langsung kepada pemirsa melalui platform OTT dan jaringan internet.

"MOLA TV berdasarkan Nomor Induk Berusaha telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan Oss Nomor 9120502801646 tertanggal 14
Agustus 2019 salah satunya adalah Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial dengan Nomor KBLI 63122 dan telah terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sistem
elektronik," ungkapnya. 

Dia membantah pernyataan yang disampaikan oleh Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang mempertanyakan Landing Rights atau Hak Labuh Mola TV merupakan suatu kesalahan yang sangat mendasar, dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian pernyataan lanjutan dari saudara Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang menyatakan bahwa MOLA TV adalah ilegal dapat dinilai sebagai suatu bentuk pencemaran nama baik bagi MOLA TV yang dalam menjalankan kegiatan usahanya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk
diantaranya telah mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

"MOLA TV saat ini bersama dengan kuasa hukum sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya-upaya hukum yang diperlukan sehubungan dengan pernyataan dari saudara Candi Sinaga selaku Sekjen GO
TVKI yang dinilai dapat mencemarkan nama baik MOLA TV," cetusnya.

MOLA TV selaku pelaku usaha penyedia jasa layanan media OTT dan penerima atau pemegang lisensi tunggal atas konten tayangan yang dimiliki, telah menunjuk MATRIX TV (PT Garuda Media Nusantara) selaku Lembaga Penyiaran Berlangganan yang memiliki Izin Penyelenggaraan
Penyiaran sebagai penerima sub-lisensi.

"Kami memohon bantuan dan kerjasama Komisi Penyiaran Indonesia baik pusat maupun daerah untuk menindaklanjuti dan menertibkan pelaku usaha lembaga penyiaran berlangganan yang telah
melakukan pengambilan konten tayangan yang lisensi tunggal-nya dimiliki Oleh MOLA TV untuk ditayangkan/disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan dari pemegang lisensi," tutupnya. [Rilis]