Pimpinan MPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Dicabut Secara Konstitusional


SeRiau - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat meminta DPR segara mencabut RUU Ketahanan Keluarga dari Prolegnas Prioritas 2020. Lestari mengatakan RUU tersebut melanggar hak asasi manusia dan perlu dicabut secara konstitusional.

"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak asasi manusia, sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2020).

Menurut Lestari RUU tersebut tak perlu ada. Sebab, RUU tersebut terlalu masuk ke dalam ranah privat.

"Karena terlalu masuk ke ruang privat," ujar politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik isi dari draf RUU Ketahanan Keluarga. Puan menilai isi draf RUU tersebut mengintervensi ranah privat.

"Yang saya lihat dari draf yang ada itu memang ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat, rumah tangga," kata Puan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Namun demikian Puan menyadari dirinya tidak bisa memutuskan untuk membatalkan draf RUU tersebut. Sebab, setiap anggota DPR memiliki hak yang sama untuk bisa mengusulkan suatu RUU.

"Namun kan saya tidak bisa bicara secara langsung apakah itu perlu atau tidak perlu," jelasnya. (**H)


Sumber: detikNews