Indonesia Diprediksi jadi Penghasil Tenaga Kerja Murah jika RUU Cipta Kerja Disahkan

  • by Redaksi
  • Kamis, 20 Februari 2020 - 18:57:19 WIB

SeRiau - Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy berpendapat, Indonesia berpotensi menjadi negara penghasil tenaga kerja berupah murah jika draf omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Jika disahkan tahun ini, dalam 10-15 tahun ke depan, kita akan terkenal sebagai negara penyuplai tenaga kerja (dengan upah) murah, atau negara yang mempraktikkan perbudakan modern," ujar Ellena dalam konferensi pers di Kantor WALHI, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Menurut Ellena, aturan yang menyangkut ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sangat mengancam para pekerja muda.

Mengingat, pada kurun 2030-2045 Indonesia akan memiliki bonus demografi pekerja muda.

Sementara itu, kata Ellena, pemerintah selama ini giat membicarakan soal ekonomi digital.

"Ketika bicara ekonomi digital, orang-orang didorong bekerja di start-up, yang adalah UMKM. Berdasarkan pasal-pasal di omnibus law itu artinya kondisi kerja yang sangat rentan sekali," ungkap dia.

Ellena menyinggung aturan terkait pengupahan dan sanksi pengupahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus dalam draf RUU Cipta Kerja.

Dengan dihapusnya aturan itu, maka perhitungan pengupahan tidak lagi mengikuti standar minimum daerah.

"Disebutkan bahwa untuk UMKM, tidak harus mengikuti upah minimum, selama di atas garis kemiskinan. Ini problematik, karena garis kemiskinan itu tidak konsisten di beberapa institusi," tutur Ellena. 

Ia menambahkan, jika kondisi upah hanya berbeda satu rupiah dari garis kemiskinan tetap akan dianggap upah layak saat bekerja di UMKM.

Menurut Ellena, kondisi pengupahan seperti itu akan merugikan para alumni baru (fresh graduate).

"Mereka akan sangat sulit punya daya tawar untuk menegosiasikan upah yang sesuai dan layak. Akhirnya mereka dibuat satu bulan kerjanya cukup diupah Rp 1,5 juta saja," tutur Ellena.

Merujuk berbagai hal di atas, Ellena membantah anggapan jika RUU Cipta Kerja nantinya dapat mendukung daya saing di era ekonomi digital.

"Menurut kami ini omong kosong. Kami menjumpai pekerja di ekonomi digital, semua menghadapi kondisi yang sangat rentan, jam kerja yang sangat panjang, upah cenderung kecil, kemustahilan untuk jadi pekerja tetap," tambah dia.

Sebelumnya, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.

Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.

"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com