2 Buron Belum Ditangkap, KPK Duga Nurhadi-Harun Masiku Tak Pakai Ponsel

  • by Redaksi
  • Rabu, 19 Februari 2020 - 22:30:09 WIB

SeRiau - KPK menduga dua buronannya yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks Caleg PDIP Harun Masiku kini tak lagi mengunakan telepon seluler (ponsel). KPK mengaku hal ini yang membuat pihaknya belum menemukan kedua buronan tersebut hingga saat ini.

"Jika seseorang menggunakan handphone itu sangat mudah sekali atau menggunakan media sosial aktif mudah sekali (terlacak, red). Faktanya kan tidak seperti itu. Jadi yang kemudian ini, kami akan terus berusaha, berkomitmen untuk mencari para DPO ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Ali menyebut KPK memang belum mendeteksi keberadaan Nurhadi dan Harun. Menurut Ali, salah satu faktornya karena kedua buronan diduga tidak mengunakan alat komunikasi.

"Ya sampai hari ini tentunya begitu (diduga tak pakai alat komunikasi, red). Sehingga kami tidak mengetahui keberadaan para tersangka atau belum mengetahui secara pasti. Sehingga kami belum bisa menangkapnya," ujar Ali.

Meski demikian, Ali mengatakan tim KPK terus berupaya semaksimal mungkin mencari dua DPO itu meski diduga tak lagi mengunakan alat komunikasi. KPK mengaku memanfaatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan dua buronan tersebut.

"Semua DPO yang kami tetapkan (dicari, red) berdasarkan informasi masyarakat pasti kami telusuri. Tapi sampai dengan malam ini Harun dan Nurhadi belum didapatkan," tuturnya.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang jadi buronan dalam dua kasus yang berbeda. Harun menjadi buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Harun dijerat sebagai tersangka bersama Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina yang disebut orang kepercayaan Wahyu dan Saeful. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Sementara, Nurhadi jadi buron KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016. (**H)


Sumber: detikNews