Pria Bakar Al-Qur'an di Pemalang, MUI Imbau Warga Tak Terprovokasi

  • by Redaksi
  • Kamis, 30 Januari 2020 - 18:38:01 WIB

SeRiau - Polisi telah menangkap Nuril Ma'arif (34), pria yang membakar Al-Qur'an di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa tersebut.

"Warga kami harapkan untuk tidak mudah terprovokasi atas kejadian ini. Persoalan ini untuk diredam agar tidak dikembangkan liar, karena ini masalah SARA dan riskan," kata Ketua MUI Pemalang, KH Syaifullah, di Mapolres Pemalang, Kamis (30/1/2020).

Syaifullah mengimbau masyarakat tidak perlu resah. Karena kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan pelaku sudah diamankan.

"Kita mengajak pada masyarakat luas, untuk meredam persoalan ini. Karena ini sudah ditangani Polres Pemalang," ujarnya.

"Persoalan hukum kita serahkan dengan pihak kepolisian. Kita sudah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak terjadi pemelintiran informasi," lanjut Syaifullah.

MUI juga mengapresiasi atas tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Pemalang dalam penanganan kasus ini. Selain telah mengamankan pelaku, polisi juga langsung mengumpulkan tokoh agama dan mendatangkan pihak keluarga.

"Semuanya sudah jelas. Kejadian ini benar-benar dilakukan oleh pelaku yang menurut keluarga, orang kurang normal," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Nuril Ma'arif (34), pria yang membakar Al-Qur'an di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Polisi akan membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

"Langkah kami dari kepolisian yang pertama melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akan kami bawa ke RS jiwa untuk dilakukan pemeriksaan dokter," kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di kantornya, Kamis (30/1).

Hasil pemeriksaan sementara, Nuril mengaku kepada polisi mendapatkan bisikan sebelum melakukan aksinya. Nuril juga menulis bisikan-bisikan yang dia dapatkan di buku tulis.

"Selain Al-Qur'an, ada buku tulis (yang disita polisi). Di buku tulis dia menulis setiap mendapatkan bisikan, dia perintah dari bisikan (untuk bakar Al-Qur'an)," jelas Edy.

Peristiwa pembakaran Al-Qur'an itu terjadi pukul 10.10 WIB tadi di kompleks Alun-alun Pemalang. Nuril mengaku membakar tujuh Al-Qur'an atas perintah bisikan tersebut.

Saat peristiwa pembakaran Al-Qur'an itu terjadi, polisi sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Warga Tegal itu pun langsung diamankan dan dimintai keterangan di Mapolres Pemalang.

Polisi memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas. "Dilakukan pemeriksaan intensif. Ini akan kami tetap proses hukum," tutur Edy. (**H)


Sumber: detikNews