KPK Proses Surat Pengajuan DPO Harun Masiku


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses surat permintaan bantuan ke Polri untuk memasukkan nama politikus PDI Perjuangan tersangka kasus suap PAW anggota DPR, Harun Masiku, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Deputi penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri ke KPK. Berdasarkan catatan imigrasi, Harun diketahui pergi ke Singapura sejak 6 Januari 2019.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah mengajukan surat pencegahan atas nama Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 13 Januari 2019. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Argo Yuwono, menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan komunikasi dengan KPK terkait penangkapan Harun Masiku.

"Tentunya berbagai macam untuk komunikasi kita gunakan. Sudah komunikasi (terkait Harun Masiku)," kata Argo.

KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lain, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengganti sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyidik telah menahan ketiga tersangka lainnya, termasuk Wahyu, di tiga rumah tahanan berbeda. (**H)


Sumber: CNN Indonesia