Jaksa Ungkap Ada Duit Gratifikasi Gubernur Kepri dalam Tas 'Pemprov DKI'

  • by Redaksi
  • Rabu, 04 Desember 2019 - 23:20:28 WIB

SeRiau - Jaksa KPK merinci dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Duit itu salah satunya ditemukan di tas yang bertulisan 'Pemprov DKI Jakarta'.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Nurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019). Nurdin didakwa jaksa KPK menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

"Menerima uang seluruhnya Rp 45 juta dan SGD 5.000 dan SGD 6.000," ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Perbuatan Nurdin disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Keduanya juga sudah dijerat KPK sebagai tersangka. Sementara itu, pemberi suap adalah seorang pengusaha bernama Kock Meng dan perantara bernama Abu Bakar.

Selain didakwa menerima suap, Gubernur Nurdin didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha dan pejabat lebih dari Rp 4,2 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh terdakwa yang berasal dari para pengusaha/investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri dalam kurun waktu Tahun 2016 sampai tahun 2019 adalah sebesar Rp 4.228.500.000," kata dia.

Duit gratifikasi itu disebut jaksa masih terkait izin prinsip pemanfaatan laut, izin reklamasi, hingga duit dari kepala dinas di Kepri. Jaksa menyebut duit itu ditemukan saat tim KPK menggeledah berbagai lokasi, dari ruang kerja hingga rumah dinas Nurdin.

Menurut jaksa, uang itu salah satunya ditemukan dalam tas bertulisan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta'. Menurut jaksa, uang yang ditemukan dalam tas itu berjumlah Rp 659 juta.

"Satu buah tas karton putih bertuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' di dalamnya berisi uang dengan total Rp 659.900.000," jelas jaksa dalam dakwaan. (**H)


Sumber: detikNews