Ini Alasan MA Vonis Idrus Marham Jadi 2 Tahun

  • by Redaksi
  • Selasa, 03 Desember 2019 - 19:09:54 WIB

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham. Hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa (3/12/2019).

Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan vonis pada Idrus selama 5 tahun penjara. Andi menyebut MA menilai Idrus lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor.

"Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," ucap Andi.

Pertimbangan majelis kasasi itu sejalan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun di pengadilan tingkat pertama itu Idrus dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan di tingkat banding Idrus dinyatakan terbukti pula melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun majelis kasasi tidak sependapat.

"Karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP, tetapi melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1," ucap Andi.

Andi menyebut putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin, 2 Desember 2019. Majelis kasasi yang mengadili yaitu Suhadi sebagai ketua dibantu Abdul Latif dan Krishna Harahap sebagai hakim anggota. (**H)


Sumber: detikNews