Undang-undangnya Kerap Bentrok Dengan Instansi Lain, KY Ajukan Revisi Ke DPR

  • by Redaksi
  • Jumat, 22 November 2019 - 19:09:24 WIB

SeRiau - Beberapa Undang-Undang Komisi Yudisial bertabrakan dengan undang-undang instansi atau lembaga lain, seperti Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah undang-undang dalam memeriksa saksi dan penyadapan.

Ketua Bidang Layanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (LI HUBLA) Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah dengan mengusulkan revisi undang-undang kepada DPR RI dalam rangka mencari jalan keluar.

“Karena keberadaan aturan yang berkaitan dengan pasal penyadapan, pasal panggil paksa dan pasal bantuan penegak hukum yang lain, itu menjadi tidak relevan dilaksanakan," kata Farid di Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (22/11).

"Karena apa? Banyak perspektif lembaga lain, selalu menggunakan undang-undang kelembagaan penegak hukum yang dimaksud dengan menghadapkannya dengan Undang-Undang Komisi Yudisial. Nah ketika itu dihadapkan menjadi tabrakan," lanjutnya.

Farid mengakui jika dirinya telah mengajukan usulan revisi itu kepada DPR secara administratif dan saat ini tengah menunggu respon dari anggota dewan.

"Apakah kemudian ini masuk dalam lingkup UU prioritas, atau hanya masuk di prolegnas itu memang sangat tergantung pada kemauan kuat dari DPR untuk katakanlah mengakomodasi penguatan Komisi Yudisial," tuturnya,

Selama ini, lanjut Farid, Komisi Yudisial kerap melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memberikan masukan mengenai undang-undang yang dianggap bertabrakan dengan instansi lain.

"Kita mengajukan revisi karena banyak substansi Undang-Undang Komisi Yudisial itu yang telah dibatalkan oleh MK. Sehingga perlu juga adanya harmonisasi disesuaikan dengan perkembangan terkini," tutupnya. (**H)


Sumber: rmol.id