Didesak Mahasiswa, Anggota DPRK Aceh Tengah Akhirnya Surati Jokowi Tolak UU KPK

  • by Redaksi
  • Senin, 30 September 2019 - 23:14:46 WIB

SeRiau - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akhirnya mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk menolak UU KPK dan sejumlah RUU yang dianggap bermasalah, Senin (30/9/2019).

Surat itu dikeluarkan dewan setelah mendapat desakan dari massa mahasiswa dari Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah yang demo di halaman gedung dewan sejak Senin pagi.

Terdapat enam poin penting dalam surat itu. Sesuai tuntutan mahasiswa, DPRK Aceh Tengah meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk UU KPK, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada poin kedua dituliskan, pemerintah pusat diminta menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan karena hal tersebut merusak lingkungan.

Ketiga, pemerintah pusat diminta menolak rencana pengesahan RUU KUHP yang dianggap bermasalah. Poin selanjutnya, DPR RI diminta mengesahkan RUU Pemasyarakatan.

Pada poin keempat, RUU Pertanahan diminta harus direvisi oleh DPR RI agar berpihak kepada rakyat. kelima, DPR RI diharapkan membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba.

"Kami sepaham dengan mahasiswa, dan kami menyurati Presiden RI hari ini juga," ucap Ketua DPRK sementara, Samsuddin, usai meneken dan menyerahkan surat itu kepada perwakilan mahasiswa, Senin.

Dijelaskan, apa yang dituntut mahasiswa pada saat aksi sepenuhnya dipenuhi, tanpa syarat apapun. Karena permintaan tersebut telah disuarakan oleh mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami membuat surat sesuai dengan keinginan mahasiswa, seluruh tuntutan mereka kita tanda tangani," ujar dia.

Ia juga menegaskan, DPRK Aceh Tengah segera mengirimkan surat tersebut seusai aksi berlangsung, agar kemudian diterima oleh kantor Kepresidenan.

"Kita langsung kirim surat yang kami tanda tangani ini hari ini juga," ujar Samsuddin, didampingi belasan anggota dewan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com