KPK: Pansel Cukup Buktikan Integritas, Tidak Perlu Reaktif!

  • by Redaksi
  • Senin, 26 Agustus 2019 - 20:55:52 WIB

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK (Capim KPK) agar tidak terlalu reaktif merespon saran masukan hingga kritik dari masyarakat terkait proses seleksi capim KPK periode 2019-2024.

"KPK mengajak dan berharap pada pansel agar tidak reaktif dan resisten dengan masukan publik. Pansel KPK cukup membuktikan integritas dan kinerjanya dengan bekerja semaksimal mungkin memilih calon pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Menurut Febri, kritik dan masukan dari masyarakat kepada pansel tidak perlu disikapi secara reaktif dan resisten. Sebab, kritik adalah wajar dan mesti disikapi dengan bijak sebagai masukan yang semestinya dijadikan evaluasi.

"Kritik dalam pelaksanaan tugas publik adalah hal yang wajar dan semestinya dapat kita terima dengan bijak," tutur Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa lembaga antirasuah juga kerap mendapatkan sejumlah kritikan dari masyarakat dan menjadikan kritikan tersebut sebgai evaluasi, bukan malah bersikap resisten dan reaktif. Sebab, kritik tersebut adalah bentuk kepedulian dari masyarakat.

"KPK juga sering dikritik oleh masyarakat, tapi itu kami letakkan sebagai masukan dan saran yang harus diterima dan didalami. Karena kami paham, KPK adalah milik publik, milik masyarakat Indonesia," tegasnya.

Terlebih, lanjut Febri, pansel dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan seleksi capim KPK jilid V kali ini. Karenanya, publik berhak mengawal dan meluruskan kinerja Pansel dalam proses seleksi Capim KPK.

"KPK mengajak semua pihak mengawal hal ini. Hal krusial yang perlu kita pahami bersama, Pansel Capim KPK dibentuk oleh Presiden, sehingga seluruh tugas yang dilaksanakan Pansel Capim KPK tersebut dilaksanakan dalam amanat dan marwah dari Presiden," pungkasnya.

Pansel Capim KPK kerap melakukan reaksi keras atas masukan dari masyarakat terkait 20 orang capim yang teridentifikasi oleh KPK memiliki catatan buruk yakni dugaan pelanggaran kode etik dan pernah merintangi atau menghambat kinerja KPK. Dua orang itu diduga berasal dari instusi kepolisian.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, capim KPK yang dianggap pernah bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil yaitu Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli.

Koalisi menyebut Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Antam diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat ini Kepala BIN) yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam, atau biasa terkenal dengan kasus 'rekening gendut'. 

Selanjutnya, Irjen Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang dibidik KPK dalam sebuah kasus korupsi. Akibat ulahnya itu Firli dianggap melanggar kode etik KPK. 

Firli dinyatakan melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK 7/2013 yang melarang pegawai KPK karena mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas. 

Namun, Firli belum diberikan sanksi, dia hanya ditarik kembali oleh institusi Polri dan menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Kemudian, dia mencalonkan sebagai capim KPK jilid V saat ini. 

"Jika KPK dan lembaga atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silahkan saja. Namun jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," kata Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi beberapa waktu lalu. (**H)


Sumber: rmol.id