Koopssus TNI Dibentuk, Perpres Jokowi Bertentangan Dengan Dua Undang-Undang

  • by Redaksi
  • Kamis, 01 Agustus 2019 - 18:53:31 WIB

SeRiau - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai bertentangan dengan Undang-undang TNI dan Undang-Undang Terorisme.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, Perpres pembentukan Koopssus TNI yang diberi tugas untuk menjalankan fungsi penangkalan terorisme bertentangan dengan UU TNI dan UU Terorisme.

"Dalam catatan Koalisi, draf Perpres Tugas TNI masih mempunyai sejumlah problem mendasar yang bertentangan dengan UU TNI dan UU Terorisme," ucap Ahmad peneliti LBH Pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Ahmad melanjutkan, Perpres tersebut dinilai memberikan kewenangan secara luas kepada institusi TNI. Dimana, Perpres tersebut dianggap menyiratkan pelaksanaan pola perang dalam menghadapi ancaman terorisme dibanding menggunakan mekanisme sistem penegakkan hukum.

Bahkan kata Ahmad, pada Perpres tersebut juga menyebut bahwa TNI menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.

"Istilah penangkalan tidak dikenal di dalam UU Terorisme, kami memandang sejatinya fungsi penangkalan dan pemulihan dikerjakan badan-badan lain yang memang memiliki kompetensi seperti fungsi penangkalan oleh Badan Intelijen Negara atau fungsi pemulihan diantaranya ada Kementerian Agama, Kementerian Pendidik dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," papar Ahmad.

Sementara itu, Divisi Koordinator Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma menganggap kebijakan dalam melibatkan TNI dalam menjalankan tugas selain perangkat harus melibatkan putusan politik dalam hal ini DPR.

"Dari sisi aturan seharusnya setiap ada pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang itu harus melalui kebijakan ataupun keputusan politik, tidak bisa semena-mena dikerahkan oleh institusi TNI," tegas Feri Kusuma.

Hal itu dikarenakan pengerahan kekuatan TNI harus mendapatkan persetujuan dari DPR sesuai dengan Pasal 17 Ayat 2 UU TNI. (**H)


Sumber: rmol.id