Polda Riau Tangkap Sopir Truk Pembawa Kayu Selundupan dari Hutan


SeRiau - Polda Riau kembali melakukan pengungkapan kasus illegal logging (perambahan kayu hutan) dari Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau. Satu truk tronton bermuatan kayu hasil penjarahan hutan alam disita.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan, truk bermuatan kayu tersebut dicegat di Jalan Arengka, Pekanbaru. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Truk bermuatan kayu itu dijarah dari kawasan lindung Rimbang Baling," kata AKBP Fibri Karpiananto Rabu (17/7/2019).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pihak Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya truk membawa kayu olahan. Sekira pukul 02.00 WIB, polisi membuntuti truk yang membawa kayu dari Jalan Teropong Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Sesampai di Jalan Arengka, polisi mengadang truk berwarna oranye itu. Polisi kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan menginterogasi sopir truk berinisial A (40) dan kernet inisial E (55). Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu yang dibawanya.

"Kayu tersebut dibawa dari sebuah gudang di Jalan Teropong. Rencananya kayu tersebut dibawa ke Medan. Kita sita Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung Sumbar (Sumatera Barat). Surat pengantar atas nama Putri Tunggal. Kita sita juga uang Rp3 juta yang diduga uang jalan menuju Medan," katanya.

Kepada pelaku perambah dikenakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Penerima kayu masih dalam lidik kita. Kayu yang kita sita sebanyak 20 meter kubik," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau mengamankan tiga truk yang membawa kayu dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling di wilayah Kampar. Tiga orang diamankan terkait penjarahan kayu di hutan konservasi itu. (**H)


Sumber: Okezone