Kasasi Kedua Prabowo-Sandi Soal Kecurangan TSM Tidak Diterima MA


SeRiau - Mahkamah Agung telah memutus permohonan kasasi kedua paslon pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019, Senin (15/7). MA menyatakan permohonan Prabowo-Sandi tidak dapat diterima. 

"Menyatakan, permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kepada kumparan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP). Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Supandi menganggap MA tidak berwenang mengadili objek sengketa ini, sehingga permohonan Prabowo-Sandi harus dinyatakan tidak diterima.

"Objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," tutur Samsan. 

"Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," lanjutnya. 

Gugatan Prabowo-Sandi ke MA bukanlah yang pertama kali. Pada 31 Mei 2019, gugatan yang sama dilayangkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Djoko Santoso, dan anggotanya, Hanafi Rais. 

Namun, gugatan itu tidak diterima MA terkait masalah legal standing, salah satunya karena tak digugat langsung oleh Prabowo-Sandi. 

Pada gugatan kedua ini, Prabowo-Sandi terdaftar sebagai pemohon, yang teregistrasi dalam permohonan No.2 P/PAP/2019. Permohonan itu teregistrasi di MA pada 3 Juli 2019. (**H)


Sumber: kumparanNEWS