KPK Cegah Pihak Swasta ke Luar Negeri terkait Kasus Bowo Sidik


SeRiau - KPK akan membuat surat pencegahan ke luar negeri untuk satu saksi dari pihak swasta, Jora Nilam Judge, terkait kasus suap anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Pencegahan ini diperlukan agar saksi tidak bepergian ke luar negeri kala dipanggil sebagai saksi.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Menurut Febri, KPK telah melayangkan surat pencegahan ke Imigrasi sejak Mei 2019. Pencegahan Jora itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

Hari ini juga seharusnya Jora datang untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik. Namun, dia tak datang tanpa kejelasan sehingga KPK akan memanggil ulang.

"Jora Nilam Judge alias Jesica saksi tersangka IND (Indung) tidak hadir, belum diperoleh informasi. Akan dipanggil kembali," katanya.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Bowo pun diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Tak hanya itu, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. KPK juga telah menyebut empat sumber yang diduga menjadi asal-usul duit gratifikasi Bowo, yakni terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait penganggaran DAK Kepulauan Meranti. (**H)


Sumber: detikNews