Polisi Tahan Pengusaha Pabrik Korek Api Asal Jakarta



SeRiau - Polisi menahan tersangka IM, pengusaha pabrik perakitan korek api di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terbakar dan menewaskan 30 orang korban. 

Selain menahan pengusaha asal Jakarta itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi juga menahan dua tersangka lainnya, yakni BH (manajer) dan LN (supervisor) pabrik itu. 

Ketiga tersangka itu, menurut dia, ditangkap di tempat terpisah di Medan, Sumut. Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya di Mapolres Binjai.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung digiring petugas dan dimasukkan ke dalam ruangan tahanan di Mapolres Binjai," ujar Tatan, dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6) malam dikutip dari Antara.

"Tersangka IM merupakan warga Jakarta, BH penduduk Kabupaten Deli Serdang, dan LN warga Langkat," imbuhnya.

Ia menjelaskan penahanan ketiga tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan juga demi kepentingan penyelidikan kasus. 

"Ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu pula. 

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Binjai, Jumat (21/6), memeriksa empat karyawan pabrik korek api yang selamat dari peristiwa kebakaran itu. 

Keempat karyawan itu, yakni Dewi Novitasari (29), Haryani (30), Nuraidah (24), dan Ayu Anitasari (29). 

Selain itu, polisi juga meminta keterangan dua orang saksi, yakni Agus (45) dan Selamat (44). 

Pabrik perakitan korek api yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6), sekitar pukul 12.05 WIB terbakar, dan menewaskan puluhan pekerjanya termasuk anak-anak yang berada di lokasi pabrik tersebut. Puluhan karyawan yang berada di dalam rumah tidak sempat keluar.

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia