Fadli Zon Sebut Vonis Ahmad Dhani Bagian Dari Kematian Demokrasi


SeRiau - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon angkat bicara perihal vonis bersalah yang diterima musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik

Fadli menilai, vonis satu tahun yang diterima Ahmad Dhani menjadi pertanda buruk dalam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia. 

"Masa orang memberikan kata idot di vlog lalu dikenakan satu tahun, ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Jakarta, Kamis (13/6). 

Tak hanya preseden buruk, Fadli juga menilai vonis kepada Dhani menjadi bagian dari kematian demokrasi karena ketidakadilan yang ditunjukkan.

"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," tegas Fadli.

Menurut Majelis Hakim, ada tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni tidak adanya penyesalan, merendahkan orang lain dan pernah dihukum dalam kasus lain.

Dalam kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas vonis hakim ini, Ahmad Dhani langsung menyatakan sikap, dengan berkata langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. (**H)


Sumber: rmol.id