KPK Sebut Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Sudah Naik Penyidikan


SeRiau - Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim di KPK memasuki babak baru. KPK menyebut kasus Sjamsul sudah naik ke penyidikan.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK baru memproses satu orang. Ia adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

Hukumannya diperberat di tahap banding menjadi 15 tahun penjara. Ia kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Usai vonis Syafruddin tersebut, KPK membuka penyelidikan baru kasus itu. Terlebih, dalam vonis, Syafruddin diyakini hakim tak sendiri berbuat korupsi.

Dalam proses penyelidikan itu, KPK sudah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, untuk diperiksa. Namun, keduanya tak pernah pernah memenuhi panggilan.

Paling baru, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyelidikan itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah naik penyidikan, untuk Sjamsul Nursalim?" tanya wartawan.

"Iya, sudah," kata Alex, di kantornya, Selasa (28/5).

Diketahui, bila KPK sudah menaikkan perkara ke tahap penyidikan biasanya dibarengi dengan penetapan tersangka. Namun, Alex belum menjelaskan mengenai siapa tersangka dalam penyidikan ini.

Terkait sudah beberapa kali Sjamsul mangkir dari panggilan, Alex menyebut pihaknya sedang mempelajari opsi in absentia dalam proses hukumnya. In Absentia merupakan proses peradilan di mana tidak ada kehadiran pihak terdakwa di dalamnya.

"Yang bersangkutan kan permanent resident di sana (Singapura), SN (Sjamsul Nursalim) itu. Nanti kalau kita panggil yang bersangkutan tidak hadir ya dengan ini absentia. Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," ujar Alex.

Menurut Alex, pihaknya juga akan fokus pada pengembalian kerugian negara dalam kasus BLBI ini. Salah satu caranya dengan melakukan pelacakan aset.

"Sedang dilakukan pelacakan oleh Labuksi. Di KPK kan untuk pelacakan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara itu kan Labuksi, udah berjalan juga kayanya," ujar dia.

Kasus ini bermula pada saat BDNI milik Sjamsul mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas. Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

Namun kemudian BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum. 

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar. Namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar. Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan. 

Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Perbuatan Syafruddin tersebut dinilai membuat Sjamsul Nursalim mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara. (**H)


Sumber: kumparanNEWS