Menpora Jadi Saksi: Tak Tahu Kerja Deputi Hingga Dimarahi Jaksa


 

 

SeRiau - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kerap menjawab tidak tahu saat menjadi saksi di kasus suap dana hibah Komite Olahraga nasional Indonesia (KONI). Bahkan, Imam mengaku tidak tahu kerja deputinya di Kemenpora.

Di awal sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 April 2019, Imam diminta menjelaskan kewenangannya sebagai seorang menteri. Dia menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Jaksa pun mulai bertanya seputar kasus dana hibah.

Imam menuturkan, ketika KONI mengajukan proposal, ia langsung mendisposisikan kepada kedeputian terkait, dalam hal ini adalah Deputi IV Kemenpora. "Sudah saya disposisi kepada deputi terkait untuk kemudian ditelaah, dilaporkan dan diarsipkan," ujar Imam.

"Setelah ada disposisi, apa yang dikerjakan deputi?" ujar jaksa. "Saya tidak tahu karena sudah kewenangan deputi," jawab Imam.

Imam mengaku tidak pernah mendapat laporan perihal kelanjutan proposal KONI tersebut. Dia hanya pernah bertanya dalam rapat pimpinan saja. Ia menuturkan, seluruhnya sudah menjadi kewenangan deputi. "Jadi saksi hanya disposisi saja? Tidak pernah cek?" ucap jaksa.

"Saya tidak tahu. Itu sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab deputi," ujar Imam. "Lalu fungsi saudara apa kalau tidak pernah menanyakan progres?" tanya jaksa kembali. "Saya hanya bertanggungjawab secara umum," ucap Imam.

Jaksa kembali bertanya apakah ada nota kesepahaman (MoU) antara KONI dengan Kemenpora. Lagi-lagi, Imam menjawab tidak tahu. "Saya tahu ada aturan soal MoU itu, tapi saya tidak tahu MoUnya kapan," kata dia. Imam juga tidak tahu siapa pihak KONI yang menandatangani MoU.

Sering menjawab tidak tahu, Imam diperingatkan Jaksa KPK. "Saudara jangan membuat kami bingung. Ini sudah malam pak, bapak capek, kami juga capek," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, nama Imam muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.

Dalam daftar itu, salah satu nama yang didiktekan kepadanya ada inisial M dengan jumlah uang Rp 1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. Tudingan itu dibantah Imam. "Saya pastikan saya tidak terlibat," kata Imam di kantornya pada 22 Maret 2019.

 


Sumber TEMPO.CO