Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Jokowi-Ma'ruf Berjejer di Depan Istana


SeRiau - Puluhan karangan bunga ucapan untuk paslon capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo- Ma'ruf Aminberjejer di depan Taman Pandang Istana,Jakarta Pusat.

Karangan bunga untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 itu sudah terlihat sejak Sabtu (20/4/2019) siang. Namun tidak diketahui persis sejak kapan karangan bunga itu berada.

"Nggak tahu dari kapan, tapi saya ke sini tadi sudah ada," ucap salah satu petugas yang enggan disebut namanya saat patroli di lokasi.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, karangan bunga tersebut dipasang berjejer di tepi Taman Pandang Istana yang berada persis di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Karangan bunga tersebut dikirim atas nama warga dan sejumlah elemen masyarakat seperti Seknas Jokowi, Buruh Sahabat Jokowi, Mak Irfani & The Gang, Bara JP, Aliansi Masyarakat Indonesia Hebat, dan lain-lain.

Dipindah ke 


Tak beberapa lama puluhan karangan bunga tersebut diangkut Satpol PP ke atas tiga mobil truk.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, puluhan karangan bunga itu akan dipindahkan ke sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Sebab, keberadaan karangan bunga tersebut mengganggu Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

"Iya kan Perdanya memang tidak diperbolehkan meletakkan sesuatu di tempat publik," ujar Arifin saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Pemprov DKI menyarankan agar masyarakat yang hendak mengirim karangan bunga untuk Jokowi-Ma'ruf diantar sesuai dengan tempatnya, seperti sekretariat pemenangan atau relawan. Sehingga tidak mengganggu masyarakat umum.

Meski Taman Pandang Istana selama ini diperuntukkan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi, meninggalkan sesuatu di lokasi tersebut tetap tidak diperkenankan.

"Meski sering dipakai demo tetap nggak boleh. Nanti kalau dirusak pendemo siapa yang tanggung jawab," katanya.

Arifin menegaskan, larangan meletakkan karangan bunga tersebut di ruang publik tidak ada kaitannya dengan belum adanya hasil penghitungan final dari KPU. Final atau belum, peletakan karangan bunga di ruang publik dilarang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan politik, ini kaitannya dengan Perda. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum memang tidak diperbolehkan," ucap Arifin menandaskan. (**H)


Sumber: Merdeka.com