Pemerintah Tetapkan Zona Merah di Palu


SeRiau - Pasca dilanda bencana alam dahsyat seperti gempa bumi, likuifaksi hingga tsunami, beberapa area di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini dijadikan zona rawan bencana. Segala bentuk pembangunan infrastruktur pun dilarang dilakukan di zona merah ini.

Untuk mengesahkan aturan ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini tengah memproses secara hukum larangan mendirikan bangunan di wilayah yang termasuk ke dalam Zona 4 tersebut.

"Zona rawan bencana atau Zona 4 ini tidak boleh dihuni. Jadi yang baru keluar saat ini adalah kesepakatannya dulu. Tapi itu nanti harus dituangkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), jelas Kepala Satgas Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto di Jakarta, Senin (8/4).

Untuk mempertegas hal ini, pihaknya telah memberi patokan tertulis, wilayah mana saja yang termasuk dalam area rawan bencana. Pematokan zona rawan bencana ini terbagi dalam tiga kategori, yakni zona rawan likuifaksi dengan panjang 28,39 km dan luas 568,4 ha.

Kemudian untuk zona rawan bencana tsunami terbentang di wilayah bibir pantai sepanjang 72 km, dan zona rawan bencana patahan (gempa bumi) yang memiliki panjang 30 km.

Arie menyebutkan, bentuk larangan itu saat ini tengah diproses secara hukum oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Kami sangat hati-hati, karena proses perdatanya masih awal sekali," ungkapnya.

Ke depan, pemerintah masih belum bisa menentukan secara pasti mau difungsikan sebagai apa zona merah tersebut. Adapun salah satu usulan yang masuk yakni menjadikannya sebagai tempat pembelajaran atau pusat studi mengenai likuifaksi

"Salah satu usulannya, zona rawan bencana itu akan dijadikan tempat pembelajaran. Riset center untuk likuifaksi. Likuifaksi kemarin sangat jarang di dunia, itu disebut masyarakat setempat Nalodo. Tanah yang turun, penghisap," urainya.

"Yang jelas, di situ masih daerah bahaya. Kalau ada museum atau tempat pembelajaran,! desainnya juga harus khusus," tandasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com