Wajib Absensi Fingerprint, KONI Riau Beri Sanksi Potong Honor Jika Tidak Hadir

Ketua Umum KONI Riau, Emrizal Pakis

SeRiau - Banyaknya pengurus yang tidak hadir ataupun masuk saat jam kerja, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau berlakukan absensi fingerprint. Potong honor pengurus dan pegawai jadi sanksi jika tidak absen.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Umum KONI Riau, Emrizal Pakis, Senin (1/4/2019) siang. Pemberlakuan wajib absensi kepada pengurus dan pegawai itu sebagai bentuk kedisiplinan dan kebersamaan seluruh pengurus dan pegawai KONI Riau.

"Kita menggunakan absensi sistem elektronik, dengan menggunakan fingerprint. Ini bertujuan untuk kedisiplinan dan kebersamaan seluruh pengurus KONI," ujar Emrizal.

Dijelaskan Emrizal, KONI  sebagai organisasi non pemerintah juga diwajibkan melakukan absensi bagi seluruh pengurus KONI. Supaya jangan ada perbedaan antara pengurus yang rajin datang dan yang tidak. Karena absensi merupakan bentuk dari kedisiplinan dan kebersamaan pengurus. 

"Bagi siapa yang tidak absensi dan sampai lebih dari satu minggu tentu ada sanksinya. Sanksinya adalah pemotongan honor. Ini juga bentuk wujud rasa kebersamaan. Dan rasa kedisiplinan agar kita punya perhatian untuk kemajuan oragnisasi," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya idak mengetahui berapa jumlah besaran sanksi pemotongan honor tersebut. Tapi yang jelas untuk pemotongan honornya akan dibagi dengan jumlah honor yang diterima. 

"Kita tidak ada memberikan sanksi terberat. Ini sebagai bentuk wujud kebersamaan dan kedispilinan pengurus KONI," katanya.

Lanjut dikatakannya, sebagai oraganisasi non pemerintah yang mempunyai fungsi dan tugasnya. KONI diamanahkan masyarakat untuk membina olahraga. Untuk itu, seluruh pengurus KONI harus mempunyai perhatian.

"Saya ingin mengajak seluruh pengurus KONI agar bisa datang. Kalau tidak bisa hadir dari pagi sampai sore, paling tidak bisa datanglah sebentar untuk absensi dan berdiskusi dengan pengurus lainnya dimana tugas dan bidang yang akan dijalankan," pungkasnya. (**H)