Keberadaan Pedagang Kaki Lima Terhadap Lalu Lintas


Keberadaan pedagang kaki lima yang menempati ruang trotoar dan bahu jalan menyebabkan alih fungsi ruang publik trotoar dan badan jalan menjadi aktivitas jual beli oleh pedagang kaki lima. 

Hal tersebut menyebabkan aktivitas pedagang kaki lima menjadi efek samping yaitu dampak terhadap kinerja lalu lintas yang berasal dari aktivitas samping segmen jalan, terutama terjadi di pertokoan yang berada di Pekanbaru

Keberadaan pedagang kaki lima di perkotaan yang merupakan pusat perbelanjaan menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha informal. 

Aktivitas dan keberadaan pedagang kaki lima tersebut mempunyai keanekaragaman dari faktor sosial ekonomi  misalnya daerah asal, ketertarikan berjulan dilokasi tersebut, jenis berjualan, waktu berjualan, sumber modal, jumlah jam operasional berjualan, biaya retribusi, omset dan koordinasi dengan pemilik ruko. 

Aktivitas berjualan pedagang kaki lima ada yang menetap disatu tempat untuk berjualan dan ada pula yang berpindah pindah mencari yang ramai untuk mendapat konsumen pedagang kaki lima di perkotaan di dominasi oleh tipe pedagang kaki lima menetap. 

Hal tersebut di karena jenis pekerjaan pedagang tersebut  merupakan pekerjaan utama. Oleh karena itu pedagang kaki lima menetap setiap harinya hanya berjualan di perkotaan ciri sarana fisik tipe pedagang kaki lima yang menetap yakni bangunan non pemanen yang biasa dibongkar pasang  terdapat disepanjang trotoar. Sedangkan ciri fisik tipe pedagang kaki lima yang berpindah pindah yakni berjualan dengan mengunakan gerobak di bahu perkotaan

Aktivitas pedagang kaki lima dijalan perkotaan terdapat di trotoar dan bahu jalan. Hal ini  bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 bahwa bahu jalan hanya untuk lalu lintas  kendaraan dan trotoar yang berfungsi sebagai jalur pejalan kaki untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Kondisi trotoar disepanjang jalan perkotaan penuh dengan aktivitas pedagang kaki lima. Aktivitas berjualan tersebut dimulai dari pagi hari hingga  malam hari, tentunya tidak ada ruang bagi pejalan kaki untuk memanfaatkan trotoar tersebut sebagaimana fungsinya. 

Akibatnya, para pejalan kaki memilih berjalan dibahu jalan dan banyak pula yang memilih tetap berjalan di trotoar yang berdesakan dengan pedagang kaki lima. 

Perkotaan yang merupakan pusat kota dan banyak perkotaan sebagai kawasan pusat perbelanjaan menjadi tempat bagi pedagang kaki lima untuk meraup rezeki. 

Hal ini menyebabkan ruang sepajang trotoar semakin penuh oleh aktivitas pedagang kaki lima, kemudian pedagang kaki lima yang tidak mempunyai ruang berjualan di trotoar memilih berjualan dibahu jalan

Parkir di bahu jalan merupakan masalah utama yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Permasalahan tersebut disebabkan menyempitnya badan jalan kerena pengunaan bahu jalan untuk ruang parkir secara berlebihan. Kondisi tersebut diperparah oleh volume kendaraan yang melewati kapasitas jalan. 

Permasalahan tranportasi di daerah perkotaan sering kali di sebabkan tinggi kebutuhan pergerakan yang tidak bisa diimbangi dengan ketersediaan jaringan yang ada .

Oleh karena itu penanganan parkir dibadan jalan seolah menjadi sangat penting dan mempunyai dampak sangat positif terhadap pemecahan masalah kemacetan. 

Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, perencanaan relokasi tersebut harus sudah ada dalam Peraturan Walikota Pekanbaru dengan kondisi yang ada saat ini di jalan perkotaan yang ramai dilalui masyarakat tersebut sudah ada sejak lama. Berjualan di jalan perkotaan dan menentangnya bahwa yang pantas di relokasi yakni pedagang kaki lima yang baru  untuk menempati ruang bahu jalan.

Relokasi pedagang kaki lima memerlukan proses yang panjang mulai dari pendekatan wawancara kepada pedagang sampai penentuan lokasi untuk berjualan. 

Proses perencanaan dan kebijakan dilakukan oleh pemerintah daerah yang di lalui dengan pendekatan kebijakan lokasional. Pendekatan kebijakan yang dapat dibuat oleh pemerintah dengan lokasi yang saat ini dijalan perkotaan yang ramai dilalui masyarakat. 

Selain para pedagang kaki lima beralasan  tidak tersedianya direlokasi. Sebab, para pedagang tersebut sudah sejak lama berjualan di jalan perkotaan dan menentukan bahwa yang pantas di relokasi yaitu pedagang kaki lima yang baru menempati ruang bahu jalan.

Untuk melakukan penataan pedagang kaki lima, Pekanbaru malakukan relokasi atau pemindahan ke lokasi alternatif yang digunakan atau menutup jalan tertentu.***

 

 

 


Penulis Abdul Kudus Zaini dari Pusat Studi Transportasi Fakultas Teknik Universitas Islam Riau.