Divonis 5 Bulan Penjara, Augie Fantinus akan Bebas Pekan Depan


SeRiau - Dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang hari ini, 5 Maret 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Augie Fantinus benar-benar merasa bahagia sekaligus tak percaya. Majelis Hakim telah memvonis suami Adriana Bustami itu dengan hukuman lima bulan penjara.

Seperti yang diketahui, Augie memang sudah menjalani masa hukuman selama hampir lima bulan, sejak ia berstatus tersangka atas kasus penyebaran video dan pencemaran nama baik seorang polisi, yang terjadi pada bulan Oktober 2018 lalu.

Ia terlihat semringah dan tak henti-hentinya menebar senyum di depan awak media. Dengan begitu, Augie hanya tinggal menjalani sisa hukumannya yang akan habis pada pekan depan.

"Aduh Puji Tuhan banget senang banget, gini, gue, kuasa hukum, dan keluarga nunggu tuntutan lama nih, ditunda mulu, terus hari ini ada tuntutan. Tuntutan aja sudah deg-degan, tiba-tiba skorsing karena mau langsung putusan," ujarnya usai mengikuti sidang.

"Jadi kita enggak nyangka kalau hari ini langsung semuanya. Memang buat kita semua yang jadi tahanan kita tuh pengin tahu kita divonis berapa lama, ini gue bersyukur karena kan sudah tahu lima bulan jadi minggu depan gue pulang," lanjut Augie.

Augie memang sangat ingin berkumpul kembali dengan keluarganya di rumah. Merindukan mereka, pria 39 tahun itu juga sempat terlihat menahan air matanya saat menyampaikan keinginannya untuk kembali ke rumah, di hadapan Majelis Hakim.

"Campur aduk deh. Pokoknya minggu depan gue pulang. Kalian tahu dari awal kan gue sudah pengin kumpul sama keluarga. Gue sudah empat bulan kagak tidur sama istri, tidur barengan maksudnya, jadi ya senang banget," tuturnya. (**H)


Sumber: VIVA