Kasus Mafia Anggaran, Eks Pejabat Kemenkeu Divonis 6,5 Tahun Bui

  • by Redaksi
  • Senin, 04 Februari 2019 - 22:18:41 WIB

SeRiau - Mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN Tahun 2018.

"Menyatakan terdakwa Yaya Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Hakim menyebut Yaya Purnomo mengupayakan agar kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018.

Saat itu Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang yang diterima Yaya dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Eka Kamaludin. Uang tersebut disiapkan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman setelah disetujui proposal permohonan anggaran tersebut.

"Terdakwa menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebesar Rp 300 juta dalam dua kali penerimaan, yang pertama diserahkan di Rumah Makan Es Teler 77 dan kedua diberikan di parkiran Kemenkeu," ujar hakim.

Yaya berperan mengenalkan perantara suap Eka Kamaludin ke Rifa Surya, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Perencanaan DAK nonfisik. Dari situ mereka mendapatkan akses untuk melihat daftar alokasi DAK.

Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya bersama Rifa Surya menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.

Delapan daerah itu yakni Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tabanan.

Yaya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Aset gratifikasi ini disebut disimpan di Apartemen Capital, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Selain itu, aset tanah dan bangunan yang dimiliki Yaya, seperti di Jl Graha Kusuma, Jalan Dago Mawar II Nomor 11 Resort Dago Pakar, Bandung berdasarkan SHM 1369 di Jalan Dago Pakar Mawar senilai Rp 2,9 miliar, diyakini salah satu bukti suap.

"Rumah di Dago seharga kurang lebih Rp 2 miliar, karena terdakwa tidak bisa membuktikan dari sumber yang sah maka aset ini harus dinyatakan sebagai suap," kata hakim.

Yaya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah engan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Yaya menerima putusan majelis hakim, sedangkan jaksa KPK berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (**H)


Sumber: detikNews