Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP

  • by Redaksi
  • Jumat, 01 Februari 2019 - 18:43:36 WIB

SeRiau - Pimpinan Ombudsman yang juga mantan anggota Komnas HAM Perempuan Ninik Rahayu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan pasal yang menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft RUU KUHP. Ninik menilai penikmat jasa lendir itu juga bisa dijerat hukum.

"Selama ini kan hanya muncikari yang dijerat. Pelakunya sudah saatnya KUHP sebagai payung hukumnya ini juga ikut merevisi ke sana," kata Ninik usai diskusi Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta Pusat, Jumat (1/2).

Tidak hanya DPR, Pemerintah juga kata Ninik harus proaktif agar revisi tersebut segera rampung. "Harus proaktif," tegas Ninik.

Sebelumnya Pemerintah mendesak DPR memasukkan pasal yang menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah lama mengusulkan pengguna layanan prostitusi dijerat pidana namun hingga kini DPR belum merealisasikan hal tersebut.

"Iya masih di DPR. Dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, JakartaPusat, Senin (7/1).

Yasonna menegaskan, akan kembali meminta DPR merampungkan revisi UU KUHP agar pasal mengenai penikmat prostitusi harus dijerat hukum segera dimasukkan. "Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna. (**H)


Sumber: Merdeka.com