Mendagri Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa soal Meikarta

  • by Redaksi
  • Jumat, 25 Januari 2019 - 10:34:03 WIB

 

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor proyek Meikarta. 

Tjahjo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang. 

"Saya sebagai Mendagri menyangkut kepala daerah saya siap hadir memberikan kesaksian yang saya ketahui," kata Tjahjo setibanya di Gedung KPK, Jumat (25/1).

Ia menuturkan bakal memberi tahu mengenai penyebutan namanya dalam persidangan beberapa waktu lalu. 

"Ya nanti baru ditanyakan. Benar (telepon) tapi dalam rapat terbuka. Sudah ya," ucapnya sambil terus masuk ke dalam lobi gedung KPK.

Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah menerangkan Tjahjo akan diminta keterangan sebagai saksi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (NHY).

Pada 10 Januari lalu KPK juga telah memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono sebagai saksi untuk Neneng Hasanah. Saat itu, KPK meminta sejumlah informasi kepada Sumarsono soal pertemuan terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Sementara itu, pada 16 Januari lalu, Tjahjo pun menegaskan dirinya akan datang ke KPK memberi keterangan jikalau dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Kala itu, Tjahjo mengaku sering menelepon Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin jika ada permasalahan berkaitan dengan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Tjahjo menegaskan kewenangan memberikan izin pembangunan Meikarta berada di Pemerintah Kabupaten Bekasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Soal di kemudian hari ada masalah, itu bukan kewenangan Kemendagri," ujar Tjahjo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam kasus dugaan tipikor atas proyek Meikarta, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Kemudian Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR), dan Neneng Hasanah.

Ada empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

 

 

Sumber CNN Indonesia