Tidak Masuk Restra, RKPD 2019, Swastanisasi Sampah Zona III Tidak Jadi

  • by Redaksi
  • Senin, 21 Januari 2019 - 14:03:16 WIB

 

SeRiau-  Adapun kelanjutan swastanisasi pihak swasta Zona III (Rumbai-Rumbai Pesisir) tahun ini tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, swastanisasi Zona III tidak termasuk dalam Restra, RKPD 2019. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) merevisi restra dan diharapkan di RKPD 2020 akan dapat dilaksanakan. Jadi untuk tahun ini diwilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir masih diswakelola oleh DLHK.

"Dasar adanya swastanisasi sampah agar lebih efisien dan efektif. Pihak swasta pun bekerja lebih profesional. Kalau kita kerjakan sendiri, kita juga terbatas dari sarana dan prasarana, seperti jumlah angkutannya dan kelengkapan lainnya kita belum cukup. Dan belum lagi biaya perawatannya. Dari total sampah yang ada dikota Pekanbaru sebelum diswastanisasikan hanya terangkut ke TPA 300 sampai 350 ton sehari, setelah kita serahkannke swasta, baru dua zona sudah 700 ton sehari," tutur Kadis DLHK Zulfikri.

Ia yakin, jika nanti jadi diswastanisasikan Zona III jumlah total sampah yang terangkut tiap harinya akan lebih banyak. 

"Apabila ini bisa kita laksanakan, insyaAllah kita busa minimal mencapai 800 atau 900 ton sampah yang terangkut perhari sampai ke TPA. selama ini karna keterbatasan sarana dan prasarana hal ini yang menyebabkan banyak sampag berserakan di kota Pekanbaru, yang tidak terangkut," tambahnya.

Jadi nantinya hampir 70 hingga 80 persen sampah terangkut penuh ke TPA, sementara untuk 30 persen sampah lainnya dimanfaatkan masyarakat atau organisasi lain termasuk DLHK sendiri. Dimana sampah tersebut dijadikan pupuk kompos, dilakukan pemisahan sampah. Dijadikan ke bank sampah.

"Memang tidak 100 persen diangkut ke TPA, ada 30 persen sampah dikelola masyarakat," tutupnya. (***)