Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK

  • by Redaksi
  • Selasa, 08 Januari 2019 - 20:49:21 WIB

SeRiau - Penyidik KPK menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Uang itu diduga masih terkait dengan perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi tersebut. Sejauh ini berjumlah sekitar Rp 100 juta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalu keterangan tertulisnya, Selasa (8/1).

Menurut Febri, penyidik sedang mendalami adanya upaya pemberian suap untuk mengubah Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) demi memuluskan izin proyek Meikarta. Diduga, ada sejumlah anggota DPRD yang menerima uang terkait pembahasan RDTR itu.

"Selain itu dalam kasus ini, KPK juga mendapatkan informasi adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga," kata Febri.

KPK pun mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk melaporkan kepada penyidik bila pernah menerima sesuatu terkait pembahasan RDTR itu. 

"Kami ingatkan, sikap koperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum,karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," kata Febri.

Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.

"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH) serta memberikan kernudahan dalam pengurusan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata jaksa membacakan surat dakwaan Billy Sindoro dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).

Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.

Setidaknya ada enam izin proyek Meikarta yang terindikasi suap. Salah satunya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. (**H)


Sumber: kumparanNEWS