Baiq Nuril Ajukan PK Pekan Ini

  • by Redaksi
  • Selasa, 01 Januari 2019 - 18:51:33 WIB

SeRiau - Tim kuasa hukum Baiq Nurilmengatakan sudah siap mengajukan berkas materiil untuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Pengajuan permohonan PK dilakukan atas berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.

"Rencananya hari Kamis. Kami sudah finalisasi memori PK, sudah jadi, tapi kami masih minta masukan dari beberapa orang. Pengajuan PK nanti kita lakukan sekitar tanggal 3 atau 4 Januari 2019 ini," kata tim pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, Selasa (1/1/2019).

Saat ini, ungkap Joko, tim kuasa hukum Baiq Nuril sudah melakukan penyusunan memori PK. Alasan penundaan pengajuan upaya PK pada akhir 2018 adalah adanya pertimbangan masih ingin mematangkan materi memori PK.

Mengenai penambahan materi bukti baru untuk pengajuan PK, Joko menyebut kuasa hukum tidak memakai novum baru. "Kami tidak pakai novum, tapi kekhilafan atau kekeliruan hakim. Ya, kan alasan PK selain novum adalah kekeliruan hakim," cetus Joko.

MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Baiq Nuril karena telah merekam percakapannya via ponsel dengan eks Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim. Baiq Nuril merekam percakapannya waktu itu karena Muslim bercerita hal-hal berbau mesum.

Namun Nuril sering kali menegaskan alasan merekam percakapan itu hanya sebagai alat bukti untuk membela diri serta untuk menjaga hubungan rumah tangganya dengan Isnaini (40), suami Nuril, yang sudah mulai curiga karena Nuril kerap pulang malam.

"Soalnya suami saya tahu kalau saya suka pulang larut malam. Waktu itu si kecil (anak bungsu) masih menyusui. Tapi si kepala sekolah ini dulu tetap dia ajak saya pulang malam," cerita Nuril kepada detikcom beberapa waktu lalu di rumahnya. (**H)


Sumber: detikNews