YLKI Minta OJK Atur Suku Bunga Fintech

  • by Redaksi
  • Jumat, 16 November 2018 - 23:43:34 WIB

SeRiau - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur besaran maksimal suku bunga yang dikenakan penyedia layanan financial technologi (fintech) kepada konsumen.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan OJK karena sudah banyak konsumen dari fintech yang merasa suku bunga yang diterapkan terlalu tinggi.

"Artinya harus diatur OJK, harus ada kajian, ekonomi. OJK harus turun tangan, kalau enggak bubarin aja OJK kalau enggak bisa atur," ujar Tulus di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Tulus menyebutkan, masyarakat yang mengadu ke YLKI mengaku dikenai bunga yang beragam oleh para penyedia layanan fintech. Bunga yang dikenakan berkisar antara 10 sampai 30 persen.

Menurut dia, OJK perlu memberikan standarisasi bunga seperti yang dilakukan di dunia perbankan. Hal ini perlu dilakukan agar fintech tak liar.

"OJK harus turun tangan mengatur besaran bunga kalau sekarang belum diatur YLKI minta untuk diatur biar tidak liar. Karena di tengah literasi yang rendah, konsumen tereksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal. Jangan sampai fintech menjadi rentenir online," kata Tulus.

YLKI sendiri hingga November 2018 mengaku telah mendapat aduan terkait fintech sebanyak 200 laporan. Laporan tersebut rata-rata mengenai tingginya suku bunga hingga cara penagihan utang yang dilakukan penyedia jasa layanan Fintech.

"Kami juga merekomendasikan pada konsumen, pertama untuk membaca syarat dan ketentuan ketika klik fintech, karena kasus itu terjadi karena konsumen tidak membaca itu, tidak tahu dan kemudian di tengah jalan konsumen problemnya rata-rata menunggak cicilan," ucap dia. (**H)


Sumber: KOMPAS.com