Sepi Orderan, Mantan Finalis Indonesia Idol Nekat Curi Drone

  • by Redaksi
  • Rabu, 19 September 2018 - 22:59:14 WIB


SeRiau – Dede Richo Ramalinggam (29), mantan finalis dari salah satu ajang pencari bakat menyanyi ini diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan, setelah melakukan aksi tindak pencurian dengan modus pecah kaca.

Tak hanya itu, Dede yang beraksi dengan sang kakak Deny Fredla (34) terpaksa diberikan tembakan di bagian betis kaki, setelah melakukan perlawanan saat hendak dibekuk kepolisian.

Keduanya melakukan hal tersebut, setelah terdesak kebutuhan ekonomi, usai Dede sepi dari orderan sebagai penyanyi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku dalam 10 bulan terakhir melakukan 10 kali tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca.

“Terakhir, pelaku melakukan tindak kejahatannya pada 15 September 2018 di salah satu restoran cepat saji kawasan BSD, Tangerang. Saat itu, satu tas berisi video drone berhasil dicuri dari mobil korban,” katanya, Rabu 19 September 2018.

Dalam aksinya, kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel kaca mobil atau memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik dan busi atau mencongkel dengan mata besi yang sudah dimodifikasi, setelah pecah pelaku kemudian mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil.

Diterangkan, Ferdy, Dede yang merupakan jebolan ajang menyanyi Indonesia Idol di 2008 ini, nekat berbuat demikian, setelah sang anak masuk dalam pesantren. Untuk pembagian tugas, finalis Indonesian Idol ini bertugas sebagai eksekutor, sedangkan sang kakak merupakan joki.

“Buat biaya anak sekolah di pesantren, sekarang sudah tidak bekerja. Tadinya menyanyi,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksi pecah kaca, kakak beradik ini mempelajari cara-cara tersebut melalui internet dengan menonton YouTube.

Dari pelaku, polisi menyita satu tas abu-abu berisi Drone Dji Mavic Pro, pecahan kaca mobil dan lima buah mata besi yang digunakan untuk mencongkel kaca mobil serta pecahan keramik busi. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam penjara maksimal tujuh tahun.

 

 

 

 

 

Sumber VIVA.co.id