Polda Metro Tegaskan Kasus Korupsi Dana Asian Games Sudah Selesai

  • by Redaksi
  • Rabu, 12 September 2018 - 15:21:56 WIB

SeRiau - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games, yang beberapa waktu lalu sempat mencuat, sudah selesai. Hal ini ia tegaskan untuk membantah kabar adanya pemeriksaan Ketua KOI, Erick Thohir terkait kasus tersebut.

"Tidak ada ya. Sudah clear kasusnya, dan Polda Metro tidak pernah memeriksa kembali yang kemarin ada di media sosial itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 12 September 2018.

Ia pun menjelaskan, kasus tersebut memang muncul di media sosial. Namun, mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menyatakan kasus tersebut sudah diproses, dan sudah ada tersangka yang diproses di persidangan.

"Jadi pada intinya itu kasus lama diangkat kembali, kita sudah menangani kasus korupsi berkaitan dengan sosialisasi, karena ada beberapa kota yang mengindikasikan ada kerugian negara, sudah kita proses, sudah disidang, sudah divonis," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar di jagat maya bahwa polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Erick Thohir, dikabarkan telah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Penelusuran VIVA, para terdakwa kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 telah divonis pada 2017. Kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 itu merugikan negara Rp10,9 miliar.

Tiga orang menjadi tersangka kasus tersebut, yaitu Dodi Iswandi, selaku Sekjen KOI, Anjas Rivai sebagai Bendahara KOI, dan pengusaha Ihwan Agusalim sebagai penyedia jasa.

Dalam persidangan, mantan Sekjen KOI Dodi Iswandi divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan, pada Kamis, 26 Oktober 2017. Sementara mantan Bendahara KOI Anjas Rivai juga divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian Direktur PT Hias Ihwan, Agusalim, divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Sementara Erick Thohir sebagai Ketua KOI pernah diperiksa sebagai saksi  di Polda Metro Jaya, pada Maret 2017. (**H)


Sumber: VIVA