KPU Imbau Peserta Pemilu Tahan Diri Tak Melakukan Kampanye

  • by Redaksi
  • Selasa, 04 September 2018 - 14:46:49 WIB

SeRiau - Tahapan kampanye di pemilu 2019 akan dimulai 23 September 2018.

Sampai saat itu, peserta pemilu diminta menahan diri tidak melakukan aktivitas yang menjurus kampanye.

"Kami mengimbau calon peserta pemilu menahan diri. Lebih baik mematangkan strategi kampanye menyiapkan jajaran sampai ke tingkat bawah, ketika tanggal 23 September nanti baru mulai kampanye," ujar anggota KPU RI, Viryan Aziz, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (4/9/2018).

Dia menjelaskan, peserta pemilu meliputi calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden baru akan ditetapkan pada 20 September.

Pada saat ini, kata dia, sedang berada dalam tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) mulai 4-6 September mendatang. Setelah itu dilakukan penetapan peserta pemilu.

"Dalam hal ini calon anggota DPD, calon anggota DPR terus sampai calon presiden calon wakil presiden serentak tanggal 20 september. Setelah itu tiga hari kemudian kampanye," kata dia.

Selama menyelenggarakan pemilu, dia menjelaskan, KPU RI bekerja sesuai tahapan. Sementara itu, untuk jadwal tahapan disusun agar proses penyelenggaraan pemilu berjalan.

Terkait kampanye, dia meminta, publik menilai. Sebab, sampai saat ini, dia menegaskan, belum masuk pada tahapan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

"Penting bagi calon peserta menyadari apa yang dilakukan itu dapat bermakna positif dapat membuat dampak negatif. Dalam regulasi kita belum ada calon presiden dan calon wakil presiden belum ada calon anggota DPD," katanya. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM