KPK: dari 533 Anggota DPR, Baru 69 Orang yang Serahkan LHKPN

  • by Redaksi
  • Jumat, 03 Agustus 2018 - 20:26:13 WIB

SeRiau - KPK merilis daftar kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif per 3 Agustus 2018. Hasilnya, untuk badan legislatif, DPR menjadi lembaga yang berada di tingkat terbawah dalam hal tidak patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

Dari 533 orang anggota DPR yang wajib lapor, sejauh ini, baru 69 anggota yang melaporkan hartanya ke KPK. Sehingga, masih ada 464 anggota DPR yang belum patuh mendaftar LHKPN.

"Dari data yang kami terima hingga 3 Agustus 2018. Kepatuhan anggota DPR, 12,95 persen," ungkap Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LKHPN KPK Cahya Hardianto Harefa di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/8). 

Kepatuhan anggota DPR itu lebih rendah jika dibandingkan lembaga legislatif lainnya, DPD, dengan perolehan 47,76 persen. Dari kewajiban 67 anggota DPD, sudah ada 32 yang melaporkan harta kekayaannya. 

Sementara di tingkat DPRD, Cahya menyebut, baru ada 3.010 anggota dari 15.191 anggota DPRD yang melaporkan hartanya. Dengan persentase kepatuhan 23,08 persen, itu berarti, masih tersisa 12.181 anggota yang belum lapor. 

Sementara untuk tingkat kota dan kabupaten se-Indonesia, hanya ada lima kabupaten yang telah 100 persen melaporkan LKHPN ke KPK. Lima kabupaten itu, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bone, Luwu Timur, Luwu Utara dan Kabupaten Surakarta. 

"Ada Provinsi DI Yogyakarta 99,76 persen. Mudah mudahan ini bisa diikuti oleh kabupaten lain. Kami dari sudah ada upaya untuk menelepon, ada yang kami datangi. Ada yang kami kirim surat, bahwa temaptnya masing-masing masih sedikit yang lapor," tuturnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS