Keponakan Setnov Didakwa Korupsi Proyek e-KTP


 

SeRiau- Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi terkait proyek e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak turut memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa e-KTP dan menjadi perantara dalam pembagian fee kepada pihak-pihak tertentu," ujar jaksa Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7).

Irvanto yang juga keponakan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, didakwa bersama pemilik OEM Investment dan Delta Energy Made Oka Masagung.


Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irvanto bersama tim Fatmawati yang beranggotakan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah pengusaha sepakat untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi.

Irvanto juga aktif melakukan pertemuan dengan Andi untuk membahas anggaran proyek e-KTP hingga rencana pemberian fee bagi Setnov dan anggota DPR lainnya sebesar lima persen dari nilai proyek e-KTP. 

Penggarap proyek e-KTP, kata jaksa, akhirnya dimenangkan oleh konsorsium PNRI dengan nilai kontrak Rp5,8 triliun.

"Setelah penandatanganan kontrak, konsorsium PNRI ternyata tidak menerima uang muka," katanya.

Andi bersama sejumlah pengusaha seperti Johannes Marliem, Anang Sugiana, dan Paulus Tannos pun melapor ke Setnov yang ditindaklanjuti kepada Oka untuk mengatasi pendanaan pelaksanaan proyek. Saat itu, lanjut jaksa, Oka diminta mencarikan dana untuk modal kerja proyek e-KTP oleh Tannos.

"Dalam kesempatan itu pula, Setya Novanto meminta terdakwa Oka agar menerima fee dari konsorsium," tutur jaksa.

Untuk mengurus fee bagi Setnov, Irvanto pun menemui pegawai money changer Riswan alias Iwan Baralah untuk mengambil sejumlah uang di Mauritius dan mengambilnya secara tunai di Jakarta tanpa melalui transfer uang ke Indonesia. Belakangan, uang yang diterima Irvanto itu diketahui berasal dari Marliem.

"Terdakwa Irvanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem yang seluruhnya berjumlah US$ 3,5 juta melalui Riswan," ucapnya.

Lihat juga: KPK Cecar Wa Ode soal Peran Markus Nari di Kasus e-KTP
Selain melalui Irvanto, fee untuk Setnov juga dikirimkan melalui Oka lewat rekening OEM Investment dari Marliem sebesar US$ 1,8 juta.

Oka kembali menerima fee untuk Setnov dari Anang yang dikirim melalui rekening Delta dengan disamarkan melalui perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta.

Tak hanya menarik tunai, menurut jaksa, Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Marliem kepada Irvanto melalui rekening Muda Ikhsan Harahap.

"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sejumlah US$ 7,3 juta dan orang lain serta korporasi," kata jaksa.

Sejumlah pihak yang menerima di antaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setiawan, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, dan Ade Komarudin.

Jaksa mengatakan uang yang diterima sejumlah pihak dan korporasi itu merupakan bagian pembayaran pengerjaan proyek e-KTP sejumlah Rp4,9 triliun.

"Terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target itu, konsorsium PNRI sejak awal telah direncanakan sebagai pelaksana proyek e-KTP oleh terdakwa Irvanto, Setya Novanto, Andi Agustinus, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraeni, Irman, dan Drajat Wisnu Setyawan," terang jaksa.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Oka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (Sumber : CNNindonesia.com)