MK Terima 67 Permohonan Sengketa Pilkada


SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 67 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar pada Minggu (15/7) malam.

"Pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada Rabu (11/7), namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran (red: hingga Jumat (13/7))," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo seperti dikutip Antara, di Jakarta.

Ada lima permohonan yang diajukan pada Jumat, yaitu permohonan yang diajukan oleh peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. Mereka adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Robertus Waraopea- Albert Bolang, pasangan Philipus B. Wakerkwa- H. Basri, dan pasangan Petrus Yanwarin- Alpius Edoway.

Sebelumnya MK menetapkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada dibuka sejak Rabu (4/7) hingga Sabtu (7/7).

Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).

"Bila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan," kata Rubiyo.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018.

Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September.

Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. (**H)


Sumber: CNN Indonesia