KPU Berencana Ungkap Parpol Daftarkan Caleg Eks Koruptor


 

SeRiau-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengumumkan partai politik yang mendaftarkan bakal caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkoba kepada masyarakat. Hal itu sebagai bentuk penerapan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.

"Kalau nanti kita temukan ada koruptor yang dimasukkan dalam list caleg, kami pertimbangkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra Di kantornya, Jakarta, Kamis (13/7).

Ilham masih belum bisa memastikan apakah hal itu segera diterapkan atau tidak. Meski begitu, dia memastikan KPU tidak akan memproses bacaleg yang pernah menjalani masa tahanan atas sebagai napi bandar narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak.
 

Parpol dapat mengganti bakal caleg yang ditolak KPU. Parpol pun boleh mengosongkan bakal caleg yang ditolak KPU atau tidak mengajukan penggantinya.

"Jadi cepat gitu ya. Ini ada segera yang harus diganti misalnya administrasi. Tidak ada SKCK, apalagi pernah terbukti melakukan pidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," ucapnya.

Diketahui, KPU membuka masa pendaftaran bakal caleg pada 4-17 Juli. Hingga 13 Juli, tidak ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPR ke KPU.

Berkenaan dengan syarat, KPU tidak akan memproses bakal caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkoba. Hal itu diatur PKPU Nomor 20 Tahun 2018 resmi diundangkan 2 Juli 2018 pasal 4 ayat (3). (Sumber : CNNindonesia.com)