Legalisasi Ojek Online Ditolak MK, Kato Akan Gugat ke PN Jakpus


SeRiau - Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (Kato) Said Iqbal mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PPU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

Menysusul putusan tersebut pihaknya akan mengambil langkah lain dengan menggugat pemerintah melalui citizen law suit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Yang kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum," kata Said saat memberikan keterangan di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Minggu, (1/7/2018).

Menurut Said, dengan tidak adanya pengakuan terhadap pengemudi ojek online, para pengemudi menjadi tidak memiliki jaminan perlindungan. Selain itu, secara otomatis para pelaku aplikasi online tidak mau mengakui adanya hubungan kerja yang berdampak pada kesejahteraan pengemudi.

"Dengan demikian, kalau sepeda motor diakui sebagai alat angkutan umum, maka kemudian kita dorong aplikator menjadi perusahaan transportasi. Kalau aplikator Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, maka ada hubungan kerja dengan pengemudinya. Kalau ada hubungan kerja, di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan," tuturnya.

Dalam putusannya Said menilai majelis hakim MK tidak menjunjung rasa keadilan dengan tidak mengedepankan substansi hukum melainkan lebih mengedepankan prosedural hukum.

"Kita mengutuk keras hakim MK yang tidak menjunjung rasa keadilan bukan hanya rule of the game atau prosedur hukum, tapi law enforcement itu rasa keadilan. Kenapa saya bilang rasa keadilan kita tidak dijadikan dasar MK, karena tidak ada perlindungan," ungkapnya.

Dalam permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalau Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menyatakan bahwa sepeda motor bukan angkutan jalan yang diperuntukkan untuk mengangkut barang atau orang.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Said menambahkan,kehadiran ojek online merupakan suatu hal yang nyata sehingga apabila dinilai tidak aman seharusnya harus diuji terlebih dahulu.

"Alasan mereka satu untuk keselamatan dan keamanan kalau begitu buat aja dissenting opinion diuji apakah ojol membahayakan penumpang bagaimana bisa belum diuji sudah membahayakan itu yang kita kecam," tukasnya. (**H)


Sumber: Okezone