Habiburokhman Lapor Balik ke Bareskrim soal Mudik 'Neraka'


 

SeRiau - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang mahasiswa, Danick Danoko terkait ujaran kebencian. Namun, Habiburokhman bakal melaporkan balik Danick ke Bareskrim Polri.

"Saya sudah baca, saya akan laporkan balik yang bersangkutan pukul 13.00 ke Bareskrim," kata Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/6).

Habiburokhman mengatakan dirinya memiliki bukti konkret terkait carut marut mudik beberapa hari lalu. Dia bilang mendapat info mudik seperti neraka tersebut dari sopirnya sendiri.

"Itu jelas SMS sopir saya baru masuk kapal 12.29, padahal dia sampe exit tol Merak sekitar jam 5.30 (17.30)," beber dia.

Selanjutnya dia juga bakal membawa bukti berupa pemberitaan mudik di media. Habiburokhman menganggap ucapannya soal mudik seperti neraka juga didukung dengan berita mudik.

"Selain keterangan sopir saya, saya punya bukti konkret bahwa saat itu benar macet parah. Dari laporan sopir saya ini dan terkonfirmasi dengan berita di media. Masa mereka mau bilang media bohong?" katanya.

Tak hanya melaporkan Danick, Habiburokhman juga akan melaporkan pihak lain yang menuduhnya berbohong. Dia mengatakan ucapannya terkait mudik neraka adalah bagian dari kegiatan mengkritisi pemerintah.

"Selain melaporkan balik si pelapor, saya akan melaporkan juga pihak yang menuduh saya berbohong. Saya siap melakukan jihad membela hak konstitusi saya mengkritik penyelenggaraan negara dengan data akurat demi kebaikan," ujarnya.

Di sisi lain, Danick menyatakan siap dengan ancaman pelaporan balik tersebut. Dia mengatakan seharusnya Habiburokhman bisa belajar mengoreksi diri dari kasusnya itu.

"Iya, siap enggak siap harus siap (dilaporkan). Ya, kita sama-sama introspeksi lah, kalau dia salah di harus minta maaf," kata Danick saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Danick melaporkan Habiburokhman karena merasa mudik seperti neraka tidak sesuai kenyataan. Laporannya tercantum dalam nomor laporan TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 20 Juni 2018.

"Kalau ngomong harusnya sesuai fakta di lapangan jangan statement untuk kepentingan partainya dia saja," kata Danick.

Habiburrokhman menyamakan arus mudik 2018 seperti 'neraka'. Dia mengaku merasakan kemacetan arus lalu lintas yang sangat parah pada H-2 lebaran saat kendaraannya mengantre selama delapan jam ketika hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni.

Habiburrokhman menilai propaganda mudik oleh pemerintah Jokowi bahwa arus mudik tahun ini lancar merupakan omong kosong belaka.

Habiburokham pun dilaporkan soal ujaran kebencian bermuatan permusuhan dan SARA dan atau pencemaran nama baik melalui medi elektronik. 

Adapun pasal yang dicantumkan adalah pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

 


(sumber CNN Indonesia)