Ditemukan 20 Kantong Korban Aborsi Dukun Pijat di Magelang


 

SeRiau- Polres Magelang menangkap seorang dukun bayi yang juga dikenal sebagai dukun pijat di Magelang. Perempuan 70 tahun tersebut diduga melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya selama puluhan tahun. Polisi menemukan 20 kantong janin yang dikubur di belakang rumah.

Yamini (70), warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, diamankan polisi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, Selasa (19/6/2018).


Selain menangkap Yamini, Polres Magelang juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.

Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak sekitar 25 tahun terakhir. Pasiennya warga Magelang dan sekitar. "Praktik aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," ungkapnya.

Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.

"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Tapi kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikuburkan," jelas Hari Purnomo.

Hari menyebutkan, dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi. Meski demikian, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.

"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," ungkap Hari.

Dalam setiap kantong plastik, lanjut Hari, orok yang ditemukan sudah dalam kondisi yang berbeda-beda. Ada yang sudah berupa tulang belulang mulai batok kepala, tulang tangan, tulang kaki, ada yang sudah hancur, ada pula yang masih utuh.

Sementara, Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng, AKBP Ratna Relawati, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.

"Ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan," terang Ratna.

Atas perbuatannya itu, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. ( Sumber : Detiknews.com)